Friday, February 3, 2012

Dinamika Hukum di Era Reformasi

Pada saat ini berbagai kenyataan menunjukkan bahwa ketidakmampuan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ketidakseimbangan pilar penyangga modernisme. Kenyataan ini terlihat pada pilar regulasi yang mengalami ketidakseimbangan pada prinsip negara dan prinsip pasar dibandingkan dengan prinsip komunitas, padahal seharusnya hal tersebut harus berimbang dan menunjukkan balance agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan atau penerapannya. Sebuah realita yang terjadi di Indonesia dimana prinsip negara yang di dalamnya terkandung kekuatan pemerintah terlalu dominan berkuasa, dan prinsip pasar yang didorong maju melalui konglomerasi yang didukung oleh birokrasi. Prinsip Negara dan prinsip pasar ini berpadu menjadi satu, sehingga mereka memiliki kekuasaan (dalam hal ini pengusa dan pejabat) juga terjun kedalam bisnis. Hal serupa mendominasi diberbagai belahan nusantara, dimana pejabat menjadi konglomerat karena bisnisnya dengan memanfaatkan birokrasi yang dipimpinnya. Dua prinsip itu maju kedepan, sedangkan prinsip komunitas ditinggalkan sehingga masyarakat sering menjadi korban dari kredo modernitas, masyarakat selalu dirugikan dan diperlakukan secara tidak adil. Aturan atas kepentingan masyarakat hanya sebuah tawaran yang polemik realitasnya dinikmati oleh dua kekuatan tersebut. (Rizal Muchtar) Menurut Sucipto Rahardjo ( kompas, 6 Juli 2002) Kegagalan hukum modern dalam menyelesaikan persoalan di Indonesia disebabkan karena hukum modern lebih memperhatikan perlindungan kemerdekaan individu daripada sebagai pengantar keadilan. Dengan demikian, Maka tak heran apabila pada hukum yang diutamakan struktur yang jelas, prosedural dan rigid. Ciri dari instrumen hukum modern ini yaitu penggunaannya dengan sengaja untuk mengejar tujuan-tujuan atau untuk mengantarkan keputusan-keputusan politik, sosial dan ekonomi yang diambil oleh Negara.

No comments:

Post a Comment